Selasa, 15 November 2011

7 fatwa haram yang ada di dunia

1. Fatwa Harry Potter


Koran Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda. Sebuah fatwa lalu meluncur keluar mengikuti kritikan tersebut.


2. Fatwa Pokemon


Komite Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas-jelas sebuah penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di United Emirat Arab ikut bergabung, mengutuk game-game yang mempromosikan evolusi, yang mereka sebut teori Darwin-Yahudi.


3. Fatwa Suntik Polio


Mullah lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.


4. Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer)


Butuh 36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka!, lalu Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making Love (ML) Dekan Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.”


5. Fatwa larangan yoga


Warga Islam Malaysia kini dilarang untuk melakukan yoga karena dikuatirkan bisa menyesatkan ajaran Islam.Majelis Fatwa Nasional telah mengeluarkan sebuah fatwa yang memerintahkan umat Islam Malaysia menghindari yoga karena akar Hindunya.Bagi kebanyakan orang, yoga adalah olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh walau tak sedikit pula yang menempatkan yoga sebagai meditasi untuk menenangkan pikiran, atau melakukannya sebagai pengalaman spritual. Namun Majelis Fatwa Nasioanal berpendapat bahwa yoga lebih dari sekedar kebugaran dan ketenangan pikiran karena elemen agama Hindu yang melekat di dalamnya. Saat mengumumkan fatwa tersebut, Ketua Majelis, Abdul Syukur Husin mengatakan praktek seperti bernyanyi ritual dan hal yang disebutnya sebagai berdoa adalah tidak tepat dan bisa merusak ajaran Islam. Fatwa ini tidak mengikat namun sebagian besar warga Malaysia memeluk agama Islam dan mereka terikat oleh fatwa.


6. Fatwa Larangan (Haram) Duduk di Kursi


Sebuah fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um Ins*. Di webnya, diia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita baca: “Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan kursi.” Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi tercinta kita akan memakainya.”

”Kedua, kursi adalah ciptaan barat. Menggunakan kursi dan kagum pada kursi mengesankan kekaguman pada penciptanya yg adalah dari Barat. Bagaimana bisa kita terkagum-kagum oleh orang barat kafir ketika mereka itu adalah musuh kita?”

“Penggunaan sebuah kursi atau sebuah sofa besar menyebabkan orang jadi relaks; jadi ketika seorang perempuan duduk dikursi, kakinya mengambil posisi yg membuatnya gairahnya terbangkitkan, dan ini akan menarik perhatian para lelaki atau para jin, utk berhubungan seks dengan dia.. Dg demikian, bagi seorang wanita utk duduk pada sebuah kursi, adalah persoalan yg jahat dan sama saja dengan melakukan perzinahan.”


7. Fatwa haram merokok


Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

"Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007," ujarnya kepada VIVAnews, semalam.

Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:

1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.

2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.

3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.

5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.

6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.

  1. Mistery dibalik istana "HAMPTON COURT"
  2. misteri hilangnya harta karun bangsa inca
  3. misteri kamar paling angker di inggris
  4. misteri mayat di atas kubah masjid nabawi
  5. misteri petit trianon
  6. misteri USO
  7. misteri keluarga yang berjalan merangkak
  8. misteri garis nasca yang belum terpecahkan
  9. misteri istana cleopatra di dasar laut
  10. misteri hutan batu lena"saksi kehidupan bumi"
  11. misteri kematian adolf hitler
  12. misteri monster yeti
  13. misteri kisah pemuda yang mempu menciptakan hujan dan melawan gravitasi
  14. menguak mistery manusia yang dapat mengeluarkan api
  15. 10 kapal hantu paling misterius
  16. legenda kapal hantu lady lovibund
  17. misteri kapal hantu ourang medan
  18. mahluk terbang misterius pada tragedi 911
  19. misteri kerajaan shambhala
  20. red mist(episode misterius serial spongebob)
  21. 6 lokasi penuh misteri di dunia
  22. misteri batu berjalan di california
  23. blue ice fenomena
  24. misteri mahluk cadborosaurus
  25. 6 mahluk aneh dan mengerikan
  26. misteri lampu abadi yang terus menyala
  27. misteri batu pirus persia
  28. rahasia stonehenge
  29. misteri georgia guide stone
  30. misteri guci romawi yang belum terpecahkan
  31. teror boneka hantu
  32. misteri kehidupan manusia dibawah tanah
  33. misteri kutukan raja fir'aun tutankhamun
  34. fenomena dejavu yang misterius
  35. 7 misteri tentang segitiga bermuda
  36. sejarah dan misteri kartu tarot
  37. misteri jabal maghnet
  38. misteri kota berdinding batu
  39. misteri mukjizat nabi musa
  40. number station yang masih menjadi misteri
  41. misteri diri sendiri yang misterius
  42. spear of destiny
  43. misteri kutukan benda bersejarah
  44. lukisan misterius yang meramalkan tragedi 911
  45. misteri mahluk aneh dari antartika
  46. misteri terunyan di bali
  47. 10 mahluk gaib yang suka berhubungan sex dengan manusia
  48. material misterius muncul di kutub utara
  49. misteri ujoung lhok samatiga

0 komentar:

Posting Komentar